praperadilan-tom-lembong-digelar-di-pn-jaksel-tim-kuasa-hukum-tantang-penetapan-tersangka

gentilitybase – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada Senin, 18 November 2024. Sidang ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Tom Lembong untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas dugaan korupsi dalam perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. Penetapan ini merugikan negara sebesar Rp400 miliar. Sejak diumumkan sebagai tersangka, Lembong mendekam di sel tahanan Kejagung.

Sidang perdana praperadilan ini akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB di PN Jaksel dengan hakim tunggal Tumpanuli Marbun sebagai hakim pemeriksa. Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.

praperadilan-tom-lembong-digelar-di-pn-jaksel-tim-kuasa-hukum-tantang-penetapan-tersangka

Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengajukan beberapa argumen dalam praperadilan ini situs slot jepang. Mereka menyoroti beberapa permasalahan dalam penetapan tersangka, termasuk waktu dan alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung. Ari menyatakan bahwa tim pengacara belum mengetahui alat bukti apa yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Lembong sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harli juga menyatakan bahwa dua alat bukti dalam perkara ini tidak bisa diungkap kepada publik karena merupakan ranah penyidik Kejagung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir berlangsung selama sekitar 10 jam pada 1 November 20242. Kasus ini juga melibatkan Charles Sitorus, yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan keabsahan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Publik dan media massa diperbolehkan untuk hadir dan meliput sidang ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.

By admin